*Karyawan Freeport: Kasus Mogok Kerja Pekerja Belum Selesai*
PT Freeport Indonesia menekankan bahwa kasus Pemutus Hubungan Kerja (PHK) yang melibatkan perusahaan tambang tersebut masih berjalan. Sebelumnya PT Freeport Indonesia menyebut telahmenyelesaikan persoalan PHK sepihak tersebut pada 21 Desember 2017 lalu. PT Freeport Indonesia bersama Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), R Abdullah, menandatangani kesepakatan sejumlah poin perjanjian Ribuan pekerja. PT Freeport Indonesia dan subkontraktornya melakukan aksi mogok kerja sejak 1 Mei 2017 lalu atau bertepatan dengan peringatan Hari Buruh International (May Day). Mereka menuntut manajemen PT Freeport Indonesia untuk menghentikan program Furlough, mempekerjakan kembali karyawan yang terkena Furlough, serta mengembalikan semua pekerja yang mogok di Timika, Papua tanpa PHK. Mereka juga mendesak PT Freeport Indonesia untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap para pengurus serikat pekerja. PT Freeport Indonesia telah melanggar beberapa pasal ketenagakerjaan. Pertama, melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Nur menyebut PT Freeport Indonesia sengaja menghalangi aktivitas serikat buruh yang dilindungi UU tersebut.
Kedua, PT Freeport Indonesia juga dianggap melanggar 143 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan larangan penghalangan kebebasan buruh untuk berserikat.
Ketiga, perusahaan tambang itu juga disebut menabrak UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. PT Freeport Indonesia terancam UU tersebut karena menghentikan keikutsertaan karyawannya dalam program BPJS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar