Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan menuntut mecabut peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Yaitu kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kalsel tidak pernah naik lagi dari dua digit.
FSPMI Kalsel menolak upah murah, karenanya memohon kepada gubernur setempat agar tidak mengindahkan surat tenaga kerja.
Link sumber : https://m.bisnis.com/kalimantan/read/20181030/407/854708/serikat-pekerja-kalsel-tuntut-penegakan-hukum-ketenagakerjaan
Farhan alkarim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar