Minggu, 08 September 2019

KPAI ( Komisi Perlidungan Anak Indonesia )

Tentang : 
                    Perdagangan Anak Di Situbundo 
Berawal di iming iming pekerjaan,lima perempuan yang di ketahui usia nya masih di bawa umur menjadi sasaran perdagangan manusia.

Kpai akan melakukan langkah yaitu dengan pengawasan langsung kepada korban dalam memastikan perdampingan anak saat masuk dalam proses hukum. 

KPAI mendorong KPPA serta kepolisian mengembangkan proses hukum terkait pelaku jaringan mucikari serta rekrutmen yang menggiring anak anak ke dalam gurita TPPO


Sumber : Liputan 6 

Nama: M Faqih NR 
Kelas : XI IPS 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar