Pada 27 September 2016, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka yang berlokasi di Kepulauan Seribu
Pada 6 Oktober 2016, seorang netizen bernama Buni Yani mengunggah ulang di halaman Facebooknya kutipan video yang berjudul 'Penistaan Terhadap Agama?'.
Pada 10 Oktober 2016, Basuki meminta maaf kepada publik karena telah menimbulkan kegaduhan. Beberapa tokoh Islam menyatakan menerima pernyataan maaf yang ia ajukan namun menambahkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan
Pidato Ahok yang disampaikan kepada masyarakat Pulau Seribu di 27 September 2016 itu tersebar lewat video melalui media sosial Facebook pada 6 Oktober 2016 tentang basuki thaja purnama yg diduga melakukan penistaan agama menafsirkan salah satu ayat di dalam Al Quran yang kemudian oleh umat Islam dianggap sebagai bentuk penghinaan
Kemudian umat islam tidak setuju dengan pernyataan yg dikatakan oleh pak basuki
Penyelidikan mulai intensif dilakukan dengan memanggil saksi dari para pelapor dan pihak terlapor. Pada 15 November 2016, dilakukan gelar perkara secara terbuka terbatas untuk menentukan status hukum bagi Basuki Tjahaja Purnama.
Pada 16 November 2016, kepolisian menetapkan Basuki sebagai tersangka kasus penistaan agama. berdasarkan sejumlah pertimbangan, diputuskan bahwa Basuki tidak ditahan di penjara, hanya paspornya ditahan sehingga tidak bisa ke luar negeri.Hal ini membuat geram sejumlah pihak
Kemudian umat islam tidak terima terhadap pernyataan ahok kemudin umat islam yg dipimpin oleh habieb rizieq melakukan demo menuntut ahok agar di nonaktifkan didepan gedung dpr yg disebut aksi 212
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Aksi_Bela_Islam
M.Randhika.P xi ips1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar