serikat buruh / serikat pekerja
adalah organisasi yang dibentuk untuk pekerja di perusahaan dan di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan, membela dan melindungi hak dan kepentingan bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
fungsi nya menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya.
pemerintah menerapkan kebijakan Perpres No 20/2018 tentang tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). kebijakan meminggirkan tenaga kerja lokal.
di Indonesia sudah ada 157.000 TKA masuk Indonesia yang sebagian besar tidak disertai skill yang profesional. Kondisi ini mengancam nasib tenaga lokal yang kehilangan pekerjaannya. sehingga buruh mengadaka unjuk masa.
Pengertian, Fungsi dan Manfaat Serikat Pekerja di Indonesia
alya sarvath z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar