Rabu, 18 September 2019

KPAI ( Komisi Perlidungan Anak Indonesia )



Tentang : 
            Perdagangan Anak di situbundo

Berawal di iming iming pekerjaan,lima perempuan yang di ketahui usia nya masih di bawa umur menjadi sasaran perdagangan manusia.

Oleh karena itu, untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah hanya bisa melakukan pencegahan seperti sosialisasi dan edukasi terutama di masyarakat akar rumput dan di perdesaan agar mereka mempunyai pemahaman dan literasi yang cukup akan bahaya TPPO tersebut.

KPAI mendorong KPPA serta kepolisian mengembangkan proses hukum terkait pelaku jaringan mucikari serta rekrutmen yang menggiring anak anak ke dalam gurita TPPO


Sumber : Liputan 6 

Nama: M Faqih NR 
Kelas : XI IPS 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar