Selasa, 03 September 2019

Asosiasi Serikat Pekerja

Asosiasi serikat pekerja atau Aspek merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Kasus : Asosiasi serikat pekerja minta upaya pemiskinan buruh dihentikan

ASPEK menuntut kenaikan upah minimum provinsi (2016) sebesar 30 persen. Selain itu, mereka juga menuntut penambahan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 komponen menjadi 84 komponen, serta menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan UMP setiap dua tahun sekali, apalagi lima tahun sekali. Mereka juga menambahkan, seharusnya pemerintah mendistribusikan secara merata kesejahteraan khususnya buruh.

Tuntutan lain dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat, adalah meminta pemerintah untuk menjalankan jaminan pensiun bagi seluruh buruh seperti pegawai negeri sipil (PNS)

Tuntutan lainnya, menjalankan jaminan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat Indonesia dengan menambah APBN sebesar Rp30 triliun untuk alokasi jaminan kesehatan.

ASPEK Indonesia juga menuntut revisi total UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No. 2 Tahun 2004, dan membubarkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang ada, serta memberikan proses penyelesaian yang lebih mudah bagi pekerja.

Selanjutnya, mengangkat guru honor dan pekerja honor menjadi PNS, menurunkan harga sembako, menolak kenaikan harga dan liberalisasi harga BBM, gas dan listrik, yang diserahkan kepada mekanisme pasar, karena akan semakin memiskinkan rakyat.

Pemerintah untuk saat ini belum memiliki solusi yang tepat, sebab jika kenaikan UMP di turuti, maka hal yang sama akan tetap terulang (demo) karena harga dari kebutuhan pokok akan terus meningkat dan para ASPEK akan demo lagi agar ump mereka dinaikkan lagi

Sumber :
https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/serikat-pekerja/bergabung-bersama-serikat-buruh-serikat-pekerja

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4fab2aabe628a/kkb-dan-serikat/

https://www.koranperdjoeangan.com/mengenal-afiliasi-kspi-aspek-indonesia/

Arsy Dinda Fitria Carini
XI IPS 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar