- Nama kelompok kepentingan : Serikat Buruh
- kebijakan yg akan dilaksanakan dan tidak disetujui oleh serikat buruh ialah revisi Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Diantaranya mengenai outsourcing, penghapusan pesangon, tenaga kerja asing, pidana kepada buruh yang mogok kerja dan penghentian pekerja secara fleksibel. serikat buruh berhasil memengaruhi pemerintah, sehingga pemerintah bakal melibatkan kelompok buruh dalam perubahan aturan, untuk mengakomodasi keinginan buruh dalam UU yang baru.
sumber:
(Nabila Syahwa Amini xi ips 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar