Senin, 02 September 2019

Gerindra

1. Kelompok kepentingan : Gerindra
2. Kasus yang dihadapi : 
Gerindra tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah yang ingin menetapkan presidential threshold tetap di angka 20-25% dalam sebuah pasal di UU Pemilu. 
Gerindra menilai bahwa ambang batas 20-25% sudah tidak relevan lagi dikarenakan kebijakan tersebut sudah pernah diterapkan pada Pemilu tahun 2014. 
Diketahui, dalam pengambilan suara, Fraksi Partai Gerindra memilih opsi Paket B yang sebesar 0 persen.
Karena hal itu, Ahmad Muzani (ketua Gerindra) pun memutuskan untuk walk out atau keluar dari sidang. Fraksi Gerindra juga memutuskan untuk tidak bertanggungjawab dalam pengambilan keputusan forum paripurna yang sedang berlangsung.
Walaupun demikian, forum tetap dilanjutkan dengan penyerahan hasil pengesahan RUU Pemilu kepada Menteri Dalam Negeri. 

*Presidential threshold : ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh Parpol dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden


Link


Nama : Adinda Puspa A
Kelas : XI IPS 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar