Dalam praktek buruh kontrak, apa yang dalam teks perundang-undang hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan produksi tertentu (lihat pasal 58-59), namun dalam lapangan prakteknya pihak perusahaan sudah menginjak-injak undang-undang yang berlaku tersebut.Yang mempengaruhi kebijakan pemerintah adalah revisi undang undang buruh padahal undang undang sudah sangat fleksibel hal itu akan merugikan para buruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar