Rabu, 28 Agustus 2019

Serikat Buruh

Dalam praktek buruh kontrak, apa yang dalam teks perundang-undang hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan produksi tertentu (lihat pasal 58-59), namun dalam lapangan prakteknya pihak perusahaan sudah menginjak-injak undang-undang yang berlaku tersebut.Yang mempengaruhi kebijakan pemerintah adalah revisi undang undang buruh padahal undang undang sudah sangat fleksibel hal itu akan merugikan para buruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar